Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Status Anak yang Berkonflik dengan Hukum
N/A • 15 March 2023 18:10
LPSK menolak memberikan perlindungan kepada kekasih Mario Dandy Satrio, AG, karena ada perubahan status dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"LPSK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh AG dengan alasan, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai terlindung LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 UU 31 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam Primetime News Metro TV, Rabu (15/3/2023).
Menurut LPSK, perubahan status AG tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Namun, LPSK memberi rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk memberi pendampingan terhadap AG.
LPSK menilai orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelapor dan saksi pelaku yang mau bekerja sama (justice collaborator).
Sementara itu, kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan penolakan LPSK, karena tidak ada komunikasi dan belum menyerahkan surat resmi penolakan terhadap kliennya.
"Salah satunya komunikasi, dong. Sampai sekarang diumumkan ke publik, kami kuasa hukumnya belum menerima salinan resmi (penolakan), gimana tuh?," kata Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaean.
Sony Hutahaean mengaku tidak masalah jika LPSK menolak melindungi kliennya, asalkan ada surat resmi penolakan.
(Luthfia Maharani Trianti)