Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pengendalian kasus covid-19 setelah penyebaran varian omicron di Indonesia. Dalam surat edaran Menkes yang ditetapkan 17 Januari 2022 lalu menyebut pasien positif covid-19 omicron tidak harus dirawat di rumah sakit tetapi bisa melakukan isolasi mandiri dengan syarat tertentu.
Syarat pasien covid-19 omicron yang bisa melakukan isoman di antaranya berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki komorbid. Selain itu pasien bisa berkomitmen untuk tetap isolasi sebelum mendapat izin keluar rumah.