NEWSTICKER

Ini Panduan Isoman untuk Pasien Covid-19 Omicron

N/A • 21 January 2022 22:40

Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pengendalian kasus covid-19 setelah penyebaran varian omicron  di Indonesia. Dalam surat edaran Menkes yang ditetapkan 17 Januari 2022 lalu menyebut pasien positif covid-19 omicron tidak harus dirawat di rumah sakit tetapi bisa melakukan isolasi mandiri dengan syarat tertentu.

Syarat pasien covid-19 omicron yang bisa melakukan isoman di antaranya berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki komorbid. Selain itu pasien bisa berkomitmen untuk tetap isolasi sebelum mendapat izin keluar rumah.
(Heru Nazar)
';