Anwar Usman: Kritik Pahit akan Jadi Obat Bagi MK
N/A • 15 March 2023 17:20
Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 lewat pemungutan suara putaran ketiga. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).
Anwar menyebut, dirinya membutuhkan kritik untuk memajukan demokrasi dan Mahkamah Konstitusi dalam bentuk apapun.
"Apapun yang diberikan oleh rekan-rekan media, baik catatan, kritis atau yang pahit sekalipun bagi kami berdua akan menjadi obat untuk membawa Mahkamah Konstitusi ke depan. Lebih lebih lagi untuk menghadapi pemilu serentak tahun 2024," sebut Anwar kepada dalam keterangannya kepada media.
Sebelumnya, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 melalui pemungutan suara. Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat 3 UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Melansir keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan ketua dan wakil Ketua MK.
Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal rapat pleno hakim jika dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam.
(Heru Nazar)