Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang vonis dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Kuasa hukum berharap Irfan dapat divonis bebas karena tidak bersalah.
"Harapan kami, keyakinan kami, seharusnya klien kami Irfan Widyanto ini bebas," ujar Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo dalam Breaking News Metro TV, Jumat (24/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Irfan Widyanto terbukti bersalah dan dituntut hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal yang memberatkan tuntutan tersebut, lantaran Irfan mengganti DVR CCTV.
Namun, Sangung Ragahdo menyebut apa yang didakwakan dan dituntut oleh JPU kepada Irfan tidak dapat terpenuhi, karena Irfan hanya mengamankan CCTV di rumah Duren Tiga sesuai perintah Agus Nurpatria.
"Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV ini dan diganti dengan yang baru itu agar sistemnya tidak terganggu," ujar Kuasa Hukum Irfan, Riphat Sinakerta.
Ia berharap, masih ada keadilan untuk kliennya, agar Irfan Widyanto dapat kembali bertugas sebagai anggota kepolisian.