NEWSTICKER

Keluarga David Ozora Tolak Restorative Justice Kasus Penganiayaan

N/A • 17 March 2023 20:11

Kuasa Hukum David merasa heran dengan tawaran restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain kejati yang dinilai tidak empati, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana yang kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Namun, dalam kasus ini David mengalami penganiayaan berat. 

"Ketika mendengar terkait adanya wacana restorative justice tentu kita melihat ini tidak sesuai dengan hukum normatif, karena yang kita ketahui dalam restorative justice itu hanya dimungkinkan terhadap tindakan pidana ringan," ujar pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menawarkan restorative justice atau penyelesaian hukum secara damai dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
(Firny Firlandini Budi)