Tim Gegana melakukan strelisasi area, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023) pukul 06.30 WIB pagi.
Personel Gegana mengecek, sejumlah titik di antaranya, ruang sidang, area taman, hingga titik tersembunyi. Sterilisasi ini dilakukan guna menjamin sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs berjalan lancar dan aman.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.
Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya.
(M. Khadafi)