Usai membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah, Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Mendengar vonis ini, Lina Mukherjee mengaku kecewa.
Vonis terhadap terdakwa tindak pidana penistaan agama dan UU ITE ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Lina telah meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kulit babi sambil baca bismillah melalui akun media sosial miliknya.
Mendengar vonis ini, Lina Mukherjee kecewa dan kaget karena sudah beberapa kali minta maaf dan mengakui kesalahannya melalui berbagai media. Lina Mukherjee mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pidana dua tahun penjara ini.
"Iya udah minta maaf berkali-kali kan. Sebenarnya kalau dihukum itu aku sadar perbuatan itu salah, tapi aku gak sangka hukumannya dua tahun," kata Lina Mukherjee.
Sementara itu, pelapor Lina Mukherjee mengatakan, vonis majelis hakim untuk Lina Mukherjee bukan suatu pembalasan tapi pembelajaran baginya dan pembuat konten kreator lainnya agar tidak membuat konten yang memancing keributan dan saling menghormati antar umat beragama.