Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Upaya paksa itu merupakan tindakan teknis.
"(Penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
Penahanan, kata dia, dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi dipastikan bakal diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," ucap Ghufron.
KPK memastikan Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara. Duit haram itu diterima melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut duit suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Ghufron tidak memerinci pembagiannya. Duit itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang merupakan kubu lain dalam kasasi tersebut.