Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap ada 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup. Penutupan kampus dilakukan karena adanya pelanggaran berat.
Direktur Kemendikbud Ristek Lukman mengatakan, puluhan perguruan tinggi tersebut terdiri dari perguruan tinggi swasta. Lukman menegaskan, Lemendikbud tidak bisa menyebut 23 nama kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup.
Sementara hingga 25 Mei 2023, Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.
Dari 23 kampus yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta, adapun kampus yang ditutup itu tersebar di beberapa wilayah.Terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta dengan total enam perguruan tinggi. Kemudian disusul Jawa Barat dengan lima perguruan tinggi. Lalu di Medan, Padang, Bekasi, Surabaya, dan Manado masing-masing dua perguruan tinggi.
Lukman mengungkapkan, pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.
Salah satu kampus yang mendapatkan sanksi tegas karena melanggar aturan Permendikbud, ialah Kampus STIE Tribuana Bekasi. Kampus ini diduga melakukan pembelajaran fiktif dan melakukan jual beli ijazah.
Sementara pemilik kampus STIE Tribuana Bekasi yang kampusnya ditutup oleh pihak Kementerian Pendidikan mengungkap bahwa ada konspirasi yang sengaja ingin menjatuhkan kampusnya. Ia juga mengungkap bahwa oknum Kementerian Pendidikan di lapangan telah menerima amplop sebagai bentuk suap.
"Saya punya bukti-bukti yang lain juga, tapi nanti saya sampaikan di pertemuan resmi," ujar pemilik STIE Tribuana Bekasi, Suroyo.