Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021. Negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar.
"Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin.
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sejatinya juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, dia tidak ditahan karena tengah menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Balikpapan.
Baharun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC. Sementara itu Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"KA (Karim Abidin) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Alex.