Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Alasannya karena tidak diatur undang-undang.
Sikap KPU itu dikritik Partai NasDem. Pasalnya, laporan penting sebagai transparansi dalam pemilu.
"Demokrasi itu adalah pelembagaan, dan di beberapa negara demokrasi, donasi dan vote atau pilihan itu equal, spirit demokrasi itu kan akuntabilitas dan transparansi," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Willy menjelaskan transparansi dalam pemilu wajib dijunjung tinggi. Keterbukaan, kata dia, bukan cuma masalah teknis maupun administrasi dalam pembuatan laporan.
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye juga dinilai penting untuk mengetahui asal usul uang partai saat Pemilu 2024. Sikap KPU yang menghapus kebijakan itu dinilai tidak elok.
"Kenapa ini penting, karena demokrasi liberal yang menjadi jantungnya adalah uang kapita, kalau itu tidak ada proses pengawasan, proses pelaporan, apalagi proses audit, kan tambah banal," ujar Willy.
Dia juga menyebut laporan sumbangan dana kampanye penting untuk mencegah adanya money politic dalam Pemilu 2024. KPU seharusnya mempertahankan kebijakan itu untuk memaksimalkan pengawasan.
"Kita sudah cukup banal dengan money politic ya, masa itu kita enggak mau awasi, itu suatu hal yang terlalu teledor menurut saya," kata Willy.
Seharusnya, kata dia, KPU tidak menghapus kewajiban penyerahan laporan itu. Jika tidak mampu mengaudit keuangan partai, lembaga penyelenggara Pemilu itu disarankan bekerja sama dengan instansi lain.
"Ya, kalau KPU tidak sanggup ya bisa hire saja lembaga audit, atau bekerja sama dengan BPK, bekerja sama dengan BPKP, ada kita punya banyak lembaga auditor," ucap Willy.
Partainya bakal menjunjung tinggi transparansi dalam Pemilu 2024. Semua data keuangan bakal dibuka sehingga masyarakat dapat melihat.
"NasDem sejauh ini adalah partai publik, dan NasDem kemudian melaporkan apa yang dia dapat kepada publik," tutur Willy.