Ribuan minuman beralkohol dan rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandung, Selasa (22/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan untuk menciptakan kondusifitas warga Bandung menjelang Ramadan.
Minuman keras dan rokok tanpa cukai dimusnahkan di lapangan parkir Bea Cukai Bandung. Barang ilegal itu adalah hasil penindakan periode triwulan IV 2022 hingga triwulan I 2023.
Jika ditotalkan, barang sitaan tersebut mencapai Rp4 miliar. Hal itu berpotensi membuat negara merugi sebesar Rp2,5 miliar. Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang Ramadan.
Di sisi lain, sebanyak 5.000 botol miras dimusnahkan oleh Polres Cianjur, Jawa Barat. Tak hanya minuman beralkohol, Polres Cianjur bersama Porkopimda juga menghancurkan 700 knalpot brong.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan untuk knalpot brong, polisi memotong knalpot itu menggunakan gerinda.