Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Peluang Sambo lolos dari hukuman mati di tingkat kasasi nyaris tidak ada alias nol.
Sidang di banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digelar secara maraton, mulai dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang putusan banding itu digelar karena empat terdakwa itu mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi. Selain itu, pidana 15 tahun penjara pada terdakwa Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara pada terdakwa Ricky Rizal.
Sidang putusan banding untuk terpidana Ferdy Sambo dipimpin Singgih Budi Prakoso. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak menghadirkan terpidana Ferdy Sambo.
Hakim PT DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih punya kesempatan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim menilai peluang Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal praktis tertutup.
Ferdy sambo merupakan otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah digelar proses pengadilan yang panjang, akhirnya pada 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Dua bulan kemudian, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.