NEWSTICKER

Siapa Lindungi Mereka? (1)

N/A • 20 February 2023 22:54

Hampir dua dekade sejak pertama diusulkan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum juga disahkan menjadi Undang Undang. RUU PPRT lebih banyak mengendap, meski draftnya telah diserahkan 10 tahun lalu. 

Pada 2021, RUU ini bahkan nyaris lenyap dari program legislasi nasional prioritas di DPR. Padahal UU PPRT diperlukan untuk melindungi para pekera rumah tangga, baik di Tanah Air maupun yang bekerja di luar negeri.

Lama absennya beleid PRT, membuat Presiden Jokowi mendesak pengesahan RUU PPRT. 

"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Untuk mempercepat  penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Kemenkumham dan Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Presiden Jokowi dalam pernyatannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. 

Tarik ulur politik di Senayan, masih mengganjal RUU PPRT. Fraksi PDI-P dan Golkar menolak RUU PPRT dibawa ke Paripurna DPR. Fraksi Pohon Beringin beralasan, pengesahan inisiatif RUU PPRT belum mendesak dilakukan. Terlebih partai ini menilai, ada celah untuk memanfaatkan pekerja rumah tangga. 

Sejalan dengan suara Golkar, Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan tidak perlu buru-buru mengesahkan RUU PPRT, sebagai usulan inisiatif DPR. 

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi. 

Data tersebut didapatkan Jala PRT berdasarkan laporan yang masuk, sehingga kemungkinan ada lebih banyak kasus yang tidak dilaporkan. 

Waktu terus berputar, publik menunggu realisasi janji para wakil pembela rakyat. Wahai legislatif, 20 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk mengurus hak-hak PRT. Dari setiap waktu yang terbuang, bukannya tidak mungkin bisa menambah panjang daftar korban kekerasan dan praktik perdagangan orang. 

PRT berharap agar pemerintah melalui DPR segera mengesahkan RUU PPRT yang telah mangkrak selama 19 tahun. UU ini diharapkan dapat menjadi perlindungan mereka dari segala tindakan kekerasan dan diskriminatif.
(Leah Alexis Laloan)
';