Rugikan Negara Rp109 Miliar, Rektor Unud Jadi Tersangka Korupsi
N/A • 14 March 2023 10:17
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Senim (13/3/2023). Dari hasil audit Kejati Bali, tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp108,9 miliar.
Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengatakan peran rektor Unud sebagai penerima mahasiswa baru.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Bali, ditemukan penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp108,9 miliar. Jumlah itu sesuai dengan hasil audit Kejati Bali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 12F Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55(1) KUHP.
Sebelumya, Prof INGA (Nyoman Gede Antara) sempat diperiksa tim penyidik Kejati Bali selama sembilan jam. Ia dilontarkan sebanyak 48 pertanyaan oleh tim penyidik. Ia mengaku kaget saat diperiksa penyidik atas perilaku curang dirinya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, rektor Unud itu belum juga ditahan. Namun, pihak Kejati telah mengajukan pencegahan kepada tersangka ke luar negeri.
(Heri Dwi Okta R)