Eks Jaksa Agung Nilai Dakwaan Terhadap Putri Candrawathi Salah
7 February 2023 07:45
SHARE NOW
Mantan Jaksa Agung Muda Jasman Panjaitan menilai kontruksi dakwaan jaksa terhadap Putri Candrawathi salah. Menurut Jasman, dakwaan Putri Candrawathi seharusnya bukan Pasal 55 ayat (1) ke-1, tapi Pasal 55 ayat (1) ke-2.
"Bahwa PC itu menggerakkan suaminya (Sambo) untuk melakukan suatu perbuatan dengan mengatakan 'saya diperkosa' itu kan dia tidak ikut melakukan handlingnya. Yang melakukan adalah Eliezer selaku pelaku pertama," kata Mantan Jaksa Agung Muda Jasman Panjaitan saat diskusi dalam program Kontroversi, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, jasmin menjelaskan mungkin hal tersebut yang membuat pertimbangan Eliezer sulit ditetapkan sebagai justice collaborator karena merupakan pelaku utama.
"Menurut surat edaran Nomor 4 Tahun 2011 bahwa justice collaborator itu tidak boleh pelaku utama," tutup Jasman Panjaitan.