Kuasa Hukum Minta Nama Baik Arif Rachman Dipulihkan Karena Tuntutan Tak Terbukti
3 February 2023 14:04
SHARE NOW
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin menegaskan bahwa Arif tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merusak sistem elektronik seperti yang didakwakan oleh JPU pada sidang tuntutan. Ia juga meminta nama baik Arif dipulihkan kembali.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman menjalani sidang lanjutan dengan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dalam sidang pleidoi, Arif meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo. Ia juga menegaskan dirinya tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Sebelumnya, Arif telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (27/1/2023) lalu. Hasilnya, Arif dituntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.