NEWSTICKER

2 Pelaku Penyelundupan 1.200 Karung Pakaian Bekas Impor Ditangkap

N/A • 25 March 2023 13:38

Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara peyelundupan 1.200 karung pakaian bekas asal Singapura. Para tersangka merupakan direktur perusaan pemasok barang dan pemilik modal.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Dua tersangka tersebut adalah Tommy alias Cucun sebagai direktur dan Rini Yulianti yang merupakan pemilik modal.
 
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda. Cucun dijerat dengan pasal penyelundupan sesuai Undang-Undang Perdagangan yang telah ubah Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Sedangkan Rini dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam penyelundupan ini.
(Ilham Amirullah)