Ferdy Sambo terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menghadapi sidang banding secara maraton, Rabu (12/4/2023). Sidang berlangsung tanpa menghadirkan terpidana.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak menghadirkan terpidana Ferdy Sambo, karena tidak diwajibkan. Selain itu, kehadiran terpidana juga akan mempengaruhi lama waktu mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Jika terpidana mengajukan kasasi, batas waktu 14 hari akan dihitung dari hari pertama mendengarkan putusan. Jika tidak hadir, maka dihitung mulai hari pertama terdakwa menerima salinan putusan.
Sidang putusan banding diawali untuk terpidana Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada pukul 09.00 Wib.
Banding merupakan upaya hukum Sambo untuk terhindar dari hukuman pidana mati yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.