Tidak hanya digunakan untuk memberikan proteksi dan jaminan layanan kesehatan masyarakat, kini BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat mendapatkan beberapalayanan publik. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi JKN mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik mulai dari jual beli tanah, ibadah haji, pembuatan SIM, STNK dan SKCK mulai 1 Maret mendatang.
Kebijakan baru Jokowi tersebut mendapat kritik dari DPR di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin yang menyebut kebijakan tersebut lucu. Sementara Dirut BPJS Jesehatan Ali Ghufron Mukti berharap dengan aturan tersebut bisa memenuhi target 98% masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan.