NEWSTICKER

Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg Jika MK Konsisten

N/A • 4 June 2023 14:10

Mahkamah Konstitusi jika mengacu pada konstitusi dan putusan MK sebelumnya, tidak mungkin mengeluarkan putusan mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup. UUD 1945 dan putusan MK sebelumnya jelas-jelas mengatur pilih caleg bukan coblos parpol.

Mahkamah Konstitusi diharapkan menunjukkan sikap kenegarawanan dalam memutus uji materi terkait usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

"UUD menyebut partai adalah peserta, tetapi proses pemilu atau sistem pemilu dijelaskan di pasal 22E Ayat 2 bahwa pemilu itu untuk menyelenggarakan memilih anggota DPR, DPD dan DPRD untuk memilih anggota. Jadi jelas bahwa ini sistem proporsional terbuka, karena yang terbuka itu untuk memilih anggota DPR bukan partai politik," ujar Pakar hukum tata negara, Feri Amsari.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, pihaknya tidak mau terjebak dalam konspirasi putusan itu karena belum resmi diumumkan oleh para hakim konstitusi.

"Norma yang sama sudah pernah diputus oleh MK, dan kalau kita pakai akal sehat MK final dan mengikat. Dia (MK) sudah pernah putuskan itu terbuka, terus masa dia akan ludahi putusan yang sama," ujar Willy Aditya. 

Beberapa putusan MK sebelumnya telah mempertimbangkan kesiapan KPU serta memperhitungkan kerangka waktu tahapan pemilu. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini berpendapat, berdasarkan dinamika persidangan gugutan uji materi tentang pemilu yang sedang berjalan, MK akan menyerahkan sistemu pemilu kepada pembentuk UU.

"MK bisa memberi peran di dalam menegaskan rambu-rambu atau patokan di dalam mengambil pilihan sistem, sehingga pembentukan UU tidak tergelincir pada pilihan sikap yang otoriter, anti demokrasi, atau kemudian menjauhkan diri dari kedaulatan rakyat. MK harus konsisten dengan putusan MK terdahulu yang mayoritas menempatkan putusan soal pilihan variabel sistem pemilu sebagai kebijakan hukum pembentuk UU," ujar Titi Anggraini.

Hakim Konstitusi diharap bijak memberikan putusan. MK diyakini sangat mempertimbangkan bahwa perubahan sistem pemilu akan berdampak pada banyak tahapan pemilu yang telah berjalan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)