NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Antiklimaks Rp300 Triliun

N/A • 20 March 2023 08:33

Tidak aneh bila Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia  merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022. Hasil ini juga membuat peringkat Indonesia turun dari posisi 96 menjadi 110.  Skor IPK Indonesia anjlok hingga empat poin ini merupakan terburuk sejak 1995 atau sebelum reformasi. Padahal, gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa, salah satu amanatnya adalah pemberantasan korupsi pemerintahan Orde Baru hingga ke akar-akarnya.

Penyebab longsornya IPK Indonesia bukan karena kekurangan aparat penegak hukum, melainkan karena mencla-mencle dalam penegakan hukum. Kita memiliki aparat penegak hukum lengkap, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.  Belum lagi aparat pengawas internal pemerintah. 

Namun demikian, acapkali lembaga penegak hukum, pengawas internal pemerintah, kementerian dan lembaga, tidak memiliki orkestrasi yang harmonis dalam pemberantasan korupsi. 

Contoh teranyar adalah misteri dana Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Meski sama-sama mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menko Polhukam Mahfud MD berbeda pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mahfud MD mengatakan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia menambahkan bahwa sejak 2009-2023 sebanyak 160 laporan lebih disampaikan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Namun, kata Mahfud, tak pernah ditindaklanjuti Kemenkeu, kecuali kasus besar seperti Gayus Tambunan, Angin Prayitno, dan terakhir Rafael Alun Trisambodo.

Hebohnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu terjadi setelah kasus transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang tengah diperiksa KPK. Di antaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp500 miliar.

Gayung tak bersambut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Dia mengaku selalu menerima laporan PPATK dan bilamana menemukan transaksi mencurigakan langsung ditindaklanjuti. Setelah hampir sepekan geger. 

Usai menemui sejumlah pejabat di kementerian yang membidangi keuangan dan kekayaan negara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menepis transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Menurutnya, tidak ada abuse of power atau korupsi di Kemenkeu. 

Namun, Mahfud MD bergeming. Dia menyatakan akan membongkar  transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini siap buka-bukaan di depan Komisi III DPR RI yang hari ini mengundangnya bersama Kepala PPATK. 

Kasus transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu harus dibikin terang. Kasus itu menjadi terang jika diusut aparat penegak hukum, bukan oleh kesepakatan para pejabat. Jangan dibuat anti-klimaks dengan mem-PHP alias memberikan harapan palsu kepada publik terkait penegakan hukum transaksi lancung tersebut. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jangan plintat-plintut. Menkeu Sri Mulyani juga jangan tanggung-tanggung membersihkan pengkhianat yang melakukan abuse of power dengan memperkaya diri sendiri dan gengnya.

Sumber: Media Indonesia
(Leah Alexis Laloan)