NEWSTICKER

KPK Endus Modus Gratifikasi Pegawai Pajak Lewat Konsultan Pajak

KPK Endus Modus Gratifikasi Pegawai Pajak Lewat Konsultan Pajak

N/A • 13 March 2023 05:00

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) mencium modus menggunakan perusahaan konsultan pajak sebagai sarana menampung gratifikasi dan suap dari wajib pajak ke pegawai pajak. KPK akan melakukan penindakan apabila perusahaan konsultan yang berafiliasi dengan pegawai Kemenkeu itu memang melakukan tindak pidana.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum eks pegawai pajak, Rafael Alun jadi berbuntut panjang. KPK mengungkap ada sebanyak 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan. Sebanyak dua dari 280 perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultan pajak.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak masuk kategori berisiko tinggi ketika berhadapan dengan wajib pajak. Hal ini bisa memicu benturan kepentingan antara wajib pajak dengan petugas penagih pajak.

Dalam situasi ekstrem, bisa terjadi suap dan gratifikasi yang melibatkan pegawai dengan wajib pajak. Namun, uang tersebut ditampung lewat pihak ketiga melalui modus jasa konsultasi pajak.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya oknum yang menyalahgunakan wewenang di Kementerian Keuangan.

KPK masih akan menyelidiki sejauh mana modus itu dilakukan oleh perusahaan konsultan pajak yang menjadi temuan KPK. Apabila masuk ke dalam poin penyalahgunaan kewenangan, maka itu menjadi ranah KPK.
(Dwiki Feriyansyah)

Tag