"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2023).
Jaksa tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer sesuai dengan surat tuntutan pada sidang 18 Januari 2023. Jaksa juga meminta hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Eliezer.