Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Keluarga Brigadir J merasa puas dan menghargai keputusan hakim.
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Menurut hakim, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan adanya putusan ini, Sambo tetap divonis mati, Putri tetap dihukum 20 tahun. Sementara Ricky dan Kuat harus menjalani hukuman masing-masing 13 dan 15 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan seluruh terdakwa untuk tetap berada di tahanan.
Sementara itu, orang tua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat yang mengikuti jalannya sidang melalui media online, menghargai keputusan para hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, mereka merasa sangat puas dengan putusan itu.
"Saya selaku ayah almarhum Brigadir J dan ibunya di sini, sangat menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Samuel Hutabarat.