Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Menanggapi hal tersebut, keluarga Brigadir J menyerahkan kekuasaan keadilan sepenuhnya pada Hakim dan optimis bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman para terdakwa.
"Kami keluarga sangat optimis soal banding yang diajukan para terdakwa (ditolak), kami sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menguatkan keputusan PN Jaksel," ucap Samuel Hutabarat ayah Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.
Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya.