NEWSTICKER

Kompolnas Minta Polri Perketat Mekanisme Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

N/A • 28 February 2023 12:38

Terbongkar fakta kasus jaringan bisnis narkoba yang melibatkan sejumlah oknum dari personel kepolisian berpangkat AKBP hingga Aiptu. Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto menilai seharusnya ada pengawasan dan kontrol yang ketat dalam mekanisme pemusnahan barang bukti narkoba di tubuh polri yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya menyoroti mekanisme SOP pemusnahan barang bukti narkotika yang ketat di tubuh polri. Ketika saya selaku Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional di BNN terdapat SOP sangat ketat yang mengerucut pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," urai Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto.

Benny menambahkan jika hal ini terjadi di dalam tubuh Polri maka ruang untuk penyalahgunaan barang bukti akan tertutup. Benny juga mengingatkan bagi oknum anggota nakal melakukan jaringan bisnis narkotika hanya menunggu waktu tertangkap karena banyak anggota dari BNN, BNNK, BNNP, polda, polres, mabes, siap mengendus jaringan nakal ini. 

Sebelumnya, Teddy Minahasa seharusnya hadir menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, namun Teddy tidak bisa hadir dikarenakan sakit. 

Fakta terungkap jaringan bisnis narkotika pada saat persidangan keenam anak buah Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2023. 

Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat juncto Pasal 55 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Teddy terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat lebih dari lima gram. Perbuatan itu dilakukan bersama Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'aruf dan Anita.
(Rezahra Nurjannah)