Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan karena terlibat dalam dugaan rasuah pengadaan LNG pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan KA (Karen Agustiawan) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan untuk membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
"KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh," ucap Firli.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Dalam kasus ini, Karen juga tidak tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sejatinya, kata Firli, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, ujar Firli, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
"Atas kondisi oversupply tersebut, berampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," ujar Firli.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.