Putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak, Rabu (12/4/2023). Terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Hakim Ketua PT Jakarta.
Berikut beberapa poin yang menjadi landasan atau kajian dari pihak Hakim Tinggi untuk tetap memberikan putusan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan;
1. Ultra Petita (Vonis yang diberikan dengan yang dituntutkan lebih tinggi dibenarkan oleh PT dan hukuman mati dianggap oleh hakim tinggi masih dibutuhkan sebagai shock therapy di Indonesia dan masih berlaku sebagai hukuman positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan konstitusi).
2. Ferdy Sambo menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
3. Ferdy Sambo memiliki pangkat tinggi di institusi Polri dan berpengaruh kuat dinilai apa yang dikatakan Ferdy akan dipatuhi oleh bawahannya.
4. Unsur pembunuhan dengan sengaja dan terencana sudah terpenuhi.
5. Tidak ada upaya memberikan kesempatan klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.
Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya.