Komnas HAM Nilai Penundaan Pemilu Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional Rakyat
N/A • 8 March 2023 06:07
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu, dianggap sangat mengkhawatirkan Komisioner Komnas HAM. Putusan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih setiap lima tahun sekali.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dapat berujung penundaan Pemilu 2024 sangat mengkhawatirkan.
Ia menambahkan, hal ini tidak sejalan dengan konstitusi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 E Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Mantan komisioner KPU ini juga menjelaskan potensi gejolak instabilitas politik maupun keamanan bisa terjadi semisal penundaan pemilu 2024 ini direalisasikan. Terlebih Indonesia memiliki catatan buruk soal pemimpin yang lahir tidak melalui sistem yang demokratis.
(Muhammad Ali Afif)