NEWSTICKER

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

N/A • 22 May 2023 19:56

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi itu setelah penolakan banding ketiganya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Pernyataan itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5/2023). Pengajuan kasasi ketiga terpidana kasus pembunuhan itu diwakili kuasa hukum masing-masing. Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu memori kasasi dari pemohon. 

"Dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus/wajib segera menyampaikan memori kasasi," kata Djuyamto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)