NEWSTICKER

Mahasiswa Universitas Udayana Tuntut Transparansi Dana SPI

N/A • 17 March 2023 10:18

Mahasiswa Universitas Udayana mempertanyakan ke mana larinya dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) usai Rektor Universitas Udayana I Nyoman Antara ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menuntut ada transparansi penggunaan dana SPI tersebut.

"Dari 2018 sampai sekarang, mahasiswa baru kemarin melihat transparansi dana SPI," kata Ketua BEM UNUD I Putu Bagus Padma di program Selamat Pagi Indonesia, Jumat (17/3/2023).

Diketahui, Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. Akibatnya, negara rugi mencapai Rp108,9 miliar.

Ketua BEM UNUD I Putu Bagus Padma bersama rekan-rekannya mempertegas kepada rektorat atas dugaan korupsi yang dilakukan rektornya. Ia mempertanyakan aliran dana SPI tersebut, lantaran infrastruktur yang ada di kampus dinilai kurang baik sejak 2008.

"Di kampus kami terdapat lantai yang buruk, bahkan ubinnya bisa terlepas. Jadi saya mempertanyakan kemana aliran dana SPI tersebut. Sampai ada juga mahasiswa yang duduk lesehan," ucap I Putu Bagus.

Sementara itu, kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia menyebut bahwa internal kampus masih mempelajari temuan kasus yang menjerat rektornya. Selain itu, Universitas Udayana juga telah dikawal oleh lima auditor, di antaranya BPKP, inspektorat, akuntan publik, dan satuan internal.

"Di dalam internal kami ada inspektorat. Jadi mendalami juga kasus dari hari, bulan, bahkan di berita acara," kata kuasa hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan sejak akhir Oktober 2022. Hasil penyelidikan, ditemukan penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp108,9 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 12F Jo Pasal 18 Undang-Undang tipikor Jo Pasal 55(1) KUHP. 
(Hajid Arrafi)

Tag