Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Polri terkait kasus pencemaran nama baik. Kamaruddin tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 10.39 WIB.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin mengaku heran dengan penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku saat itu tengah membela istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ungkap dia.
Kemudian dia menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 beleid tersebut tertulis advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
"Bukan kah pasal 16 Undang-Undang advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujar dia.
Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
"Ya, sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kamaruddin dilaporkan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ke Polres Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022, ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan dengan dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) itu disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).