Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menilai, Baiquni terbukti secara sah melakukan perusakan DVR CCTV.
Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut, seluruh pasal yang didakwakan sudah terbukti, sehingga pantas dijatuhi vonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Baiquni juga disebut sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Hingga kini, sudah tiga terdakwa perintangan penyidikan yang dijatuhi vonis oleh hakim. Hingga berita ini dibuat, tersangka lainnya seperti Chuck Putranto masih menjalani sidang vonis.