WNI Menang Lomba Nyanyi di Jepang, Malah Ditagih Pajak Rp4 Juta oleh Bea Cukai
N/A • 21 March 2023 15:03
Seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa membagikan pengalaman tak menyenangkan berurusan dengan Ditjan Bea Cukai yang dialaminya. Fatimah yang menang kompetisi bernyanyi di Jepang, justru dikenakan biaya sebesar Rp4 juta saat mengirim pialanya ke Indonesia. Kisah tersebut viral di media sosial.
"Saya respons balasan dari akun twitternya Bea Cukai yang menanggapi salah satu pengguna twitter di mana pengguna tersebut juga mendapatkan hadiah dan dikenakan pajak Rp2 juta. Di situ saya jadi ingat masa lalu," kata Fatimah Zahratunnisa dalam tayangan Newsline, Metro TV, Selasa (21/3/2023).
Pada 2015, Fatimah yang akrab disapa Ica memenangkan sebuah kompetisi bernyanyi di Jepang. Karena piala yang didapat ukurannya besar, Ica memutuskan untuk mengirim piala tersebut dari Jepang ke Indonesia.
Namun, betapa kesalnya Ica saat dirinya harus membayar pajak Rp4 juta untuk menebus hadiahnya tersebut. Saat menolak untuk membayar, Ica justru diminta untuk membuktikan bahwa piala itu adalah hadiah.
Ica harus menunjukkan rekaman video saat ia bernyanyi di Jepang. Ica juga masih ditanyai petugas Bea Cukai soal kesanggupannya membayar sejumlah uang.
Pihak Bea Cukai RI lewat akun twitter resminya menjelaskan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan pajak impor, termasuk hadiah.
(Silvana Febriari)