Seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa pembunuhan Brigadir J telah ditolak, termasuk Ferdy Sambo. Jaksa penuntut umum tetap ingin Sambo dihukum seumur hidup, karena banyak faktor yang memberatkan terdakwa.
Jaksa menilai pledoi yang disusun oleh pihak Ferdy Sambo keliru dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Bahkah saat membacakan replik, pengacara Ferdy Sambo dianggap tidak profesional dan berfikir secara konstruktif, lantaran mengaburkan fakta persidangan.
"Uraian pleidoi Ferdy Sambo tidak memilik dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan," ujar jaksa.
Jaksa terus berusaha meyakinkan hakim bahwa pembunuhan ini dikehendaki oleh eks Kadiv Propam itu dan memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang telah dibacakan.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs telah bergulir lama dan menyita perhatian publik. Kini, persidangan Sambo Cs hanya menunggu vonis dari 'wakil Tuhan'.