NEWSTICKER

Aptisi Pertanyakan Mekanisme Penutupan 23 PTS Bermasalah

N/A • 9 June 2023 11:12

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) M Budi Jatmiko mempertanyakan mekanisme pencabutan izin 23 perguruan tinggi swasta yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Ia menyebut, Aptisi tidak dilibatkan dalam penutupan sejumlah PTS.

"Aptisi tidak dilibatkan dalam penutupan PTS," kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) M Budi Jatmiko. 

Menurutnya, Aptisi sering diajak berdialog soal rencana penutupan PTS yang dianggap bermasalah saat era M. Nuh dan M. Nasir menjadi menteri pendidikan. Budi mengatakan saat itu ada diskusi soal pemetaan masalah sambil mendatangi PTS.

Jika masalahnya berat, Budi setuju pemerintah mencabut izin operasional PTS. “Kalau masif dari yayasan, rektor, dosen, sudah bejat semua ya tutup enggak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengungkap ada 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup. Penutupan kampus dilakukan karena adanya pelanggaran berat.

Direktur Kemendikbud Ristek Lukman mengatakan, puluhan perguruan tinggi tersebut terdiri dari perguruan tinggi swasta. Lukman menegaskan, Kemendikbud tidak bisa menyebut 23 nama kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup. 

Adapun kampus yang ditutup itu tersebar di beberapa wilayah.Terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta dengan total enam perguruan tinggi. Kemudian disusul Jawa Barat dengan lima perguruan tinggi. Lalu di Medan, Padang, Bekasi, Surabaya, dan Manado masing-masing dua perguruan tinggi.

Lukman mengungkapkan, pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)