KPU Kabupaten Tasikmalaya mengungkap masih terdapat 60 ribu lebih pemilih ganda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Angka itu diperoleh dari rekapitulasi dalam daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati mengungkapkan pemilih ganda yang berjumlah 60.320 pemilik itu terjadi karena tercatatnya pemilih di dua tempat pemungutan suara, baik di lokasi reguler maupun lokasi khusus seperti lapas dan pesantren atau dalam dan luar negeri.
Dari jumlah 60.320 pemilih ganda, KPU memastikan sudah menghapus DPS itu dalam rangka menyusun daftar pemilih tetap dan kini hanya berjumlah 320 pemilih ganda.
"Alhamdulillah untuk Tasik dari 60 ribu sekian itu sekarang tinggal 320 data ganda." ungkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati.
Keberadaan data ganda itu akan terus diverifikasi dan diperbarui sampai tidak ada lagi data ganda dan ditetapkan sebagai data pemilih tetap.