Yusril Mahendra Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Salah
N/A • 9 March 2023 06:48
SHARE NOW
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari merupakan hal yang salah. Sebab, ini bukan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memutus sengketa itu.
"Saya mengatakan putusan ini salah. Jadi pertama, ini bukan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memutus sengketa itu," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/3/2023).
Menurut Yusril, seharusnya PN Jakpus menerima eksepsi atau pengecualian yang dilayangkan KPU. Menurutnya, eksepsi tersebut bisa diterima dengan alasan PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili.
"Kalaupun hakim menolak eksepsi dan ingin mengabulkan (gugatan Partai Prima), dikabulkan sebagian saja. Artinya putusan itu hanya berlaku bagi Partai Prima," tuturnya
Yusril mengatakan Partai Prima bisa mendapat opsi diperpanjang verifikasinya agar tidak menunda Pemilu 2024 yang menyangkut partai lain.