NEWSTICKER

Susno Duadji: Rafael Alun Dapat Dipidana Pencucian Uang & Korupsi

N/A • 14 March 2023 18:20

Mantan Pimpinan PPATK, Susno Duadji menilai Rafael Alun Trisambodo dapat dipidana pencucian uang dan korupsi, akibat memiliki harta kekayaan dengan mengatasnamakan orang lain, salah satunya mobil Rubicon. 

"Mobil Rubicon yang dibeli oleh Rafael tapi diatasnamakan orang lain itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena Rafael adalah pegawai negeri, kalau dia melakukan itu, maka ia sudah terkena dua pidana, yakni pidana pencucian uang dan korupsi," ujar Mantan Pimpinan PPATK, Susno Duadji dalam Primetime News Metro TV, Selasa (14/3/2023). 

Akibat perbuatan tersebut, Rafael dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, KPK belum menetapkan Rafael sebagai tersangka dan belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan korupsi Rafael. 

Sementara itu, PPATK telah menyita Safe Deposit Box milik Rafael senilai Rp37 miliar, meskipun Sprindik belum dikeluarkan. Hal itu dilakukan PPATK untuk proses penyelidikan.

"PPATK tentunya harus meyakinkan apakah laporan Safe Deposit Box itu betul berisi uang atau berisi benda berharga. Itu harus dilihat, harus dibuka, tidak boleh hanya laporan saja," kata Susno Duadji.

Modus menyamarkan harta kekayaan dengan mengatasnamakan orang lain tidak membuat para pejabat pajak terduga korupsi lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, jejak elektronik seperti transaksi keuangan sudah terekam di perbankan. 
(Luthfia Maharani Trianti)

Tag