Lukas Enembe sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dan korupsi oleh KPK, namun hingga saat ini KPK belum menjemput Enembe untuk dimintai keterangan. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya masih memberikan satu kali kesempatan kepada Lukas Enembe dan penasehat hukumnya untuk hadir dan memberikan penjelasan di hadapan tim penyidik KPK. Jika masih tidak hadir, maka KPK akan menjemput paksa Lukas Enembe.
"Ketika panggilan kedua juga tidak hadir, tentu sesuai ketentuan normatif KPK bisa melakukan jemput paksa," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK saat ini masih melakukan analisis terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe. KPK membutuhkan informasi kondisi faktual Lukas Enembe melalui pemeriksaan independen.
"Kami masih melakukan analisis kepada tersangka, harapannya tersangka dan kuasa hukum datang ke Jakarta untuk kami lakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter independen sehingga bisa disimpulkan, apakah memang benar sakit dan perlu melakukan pengobatan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri tentu akan kami pertimbangkan," lanjut Ali Fikri.
Diketahui Lukas Enembe sudah dua kali dipanggil oleh KPK, pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Lukas tidak hadir pada pemanggilam di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit. Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka, Senin (26/9/2022). Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. Secara prosedur hukum, KPK masih memiliki kesempatan untuk memanggil Lukas sebagai tersangka untuk kedua kalinya.