NEWSTICKER

KPU soal Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang Gugatan Tunda Pemilu: Kita Sendiri Bisa Menjadi Saksi

N/A • 9 March 2023 06:40

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjawab soal tidak menghadirkan saksi dalam menghadapi gugatan Partai Prima pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, KPU yang merupakan principal dalam persidangan dapat sekaligus menjadi saksi.

"Pihak principal itu bisa sekaligus menjadi saksi dan kebetulan yang bersidang di PN Jakpus adalah rekan-rekan yang menangani proses verifikasi administrasi partai politik. Kalau orang yang bersangkutan ikut bersidang, sudah pasti apa yang disampaikan sesuai dengan yang dilakukan," jelas Komisioner KPU, Idham Kholik. 
 
Selama persidangan, KPU RI selaku tergugat tidak menghadirkan pengacara. Pihaknya hanya mengirimkan 43 komisioner dan staf KPU RI pada persidangan.

Oleh karena itu Komisioner KPU, Idham Holik menepis pemberitaan bahwa KPU tidak serius sebagai perkataan disinformatif.
(Muhammad Ali Afif)
';