NEWSTICKER

Windy Idol Diduga Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

Windy Idol Diduga Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2023 11:54

Jakarta: Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), diduga mengelola rumah milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lokasinya ada di Jakarta Selatan.

"Sejauh ini (aset yang dikelola) ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 6 Juni 2023.

Ali enggan memerinci lokasi pastinya. Rumah itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi.

Sebelumnya, Windy Idol mengaku mengenal Hasbi Hasan. Dia berdua pernah bekerja bareng di Athena Jaya Production.
 
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada mendirikan, nanya-nanya di AJP (Antena Jaya Production), sempat kenal," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
 
Windy mengaku bingung setelah KPK mencegahnya ke luar negeri terkait kasus ini. Dia mengeklaim tidak mengenal tersangka lain terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di MA selain Hasbi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)