Ini Alur Peredaran Narkoba Jaringan Teddy Minahasa
N/A • 2 March 2023 12:44
SHARE NOW
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memberikan perintah untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas kepada mantan anak buahnya Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Sabu tersebut berasal dari narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi yang berjumlah 41,387 kg. Usai mendapat perintah dari Teddy Minahasa, AKBP Doddy memerintah ajudannya Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu tersebut dengan tawas dan kemudian menjual sabu kepada seorang pembeli di Jakarta
Doddy dan Syamsul Ma'arif kemudian melakukan perjalanan dari Padang menuju Jakarta untuk menjual sabu tersebut.
Di Jakarta, ajudan Arif tanpa sepengetahuan Doddy menjual dan mengantar sabu tersebut kepada seorang pembeli bernama Linda Pujiastuti yang merupakan teman dekat Teddy Minahasa.
Oleh Linda, sabu tersebut kemudian diberikan kepada seorang perantara yang merupakan anggota Polri yakni Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 Sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.