NEWSTICKER

Sidang Lanjutan Kasus Teddy Minahasa Hadirkan 2 Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Kasus Teddy Minahasa Hadirkan 2 Saksi Ahli

N/A • 2 March 2023 08:05

Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Dody Prawiranegara cs, kembali digelar di PN Jakbar, Kamis (2/3/2023). Agenda sidang kasus Teddy Minahasa dengan terdakwa Dody Prawiranegara yang digelar hari ini menghadirkan pemeriksaan saksi ahli.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Moejono sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota dan telah memberi keterangan dalam persidangan dua terdakwa perkara peredaran narkoba, yakni Dody Prawiranegara dan Linda.

Selain itu, terungkap bahwa Teddy mengakui pernah mengirimi pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Teddy mengaku pesan itu tidak bermaksud serius, melainkan hanya bergurau kepada Dody. Teddy berdalih melakukannya agar Dody tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus".

Sebelumnya jaksa mendakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memberikan perintah untuk menukar sabu seberat 5 kg kepada mantan anak buahnya Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Sabu tersebut berasal dari narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi yang berjumlah 41,387 kg. Usai mendapat perintah dari Teddy Minahasa, AKBP Doddy memerintah ajudannya Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, kemudian menjual sabu kepada seorang pembeli di Jakarta

Doddy dan Syamsul Ma'arif kemudian melakukan perjalanan dari Padang menuju Jakarta untuk menjual sabu tersebut. Di Jakarta, ajudan Arif tanpa sepengetahuan Doddy menjual dan mengantar sabu tersebut kepada seorang pembeli bernama Linda Pujiastuti yang merupakan teman dekat Teddy Minahasa, kemudian diberikan kepada seorang perantara yang merupakan anggota Polri yakni Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hajid Arrafi)