Mahkamah Konstitusi melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun setelah keluar penjara.
Keputusan tersebut keluar setelah MK mengabulkan permohonan atas nama Leonardo Siahaan terkait dengan syarat caleg eks koruptor. Melalui keputusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan menyatakan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan, antara lain bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah keluar penjara, secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.