Peluang majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dinilai masih terbuka lebar. Namun, keyakinan dan keteguhan hakim yang akan menentukan berat ringan hukuman.
Hukuman pidana seumur hidup untuk Sambo dinilai tidak cukup. Pasalnya, Sambo tidak mau mengakui kesalahannya bahkan terus berbohong di persidangan.
Mantan hakim agung Djoko Sarwoko meyakini Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan vonis hukuman mati. Apalagi tidak ada faktor yang meringankan.
Sebanyak 122 guru besar lintas ilmu dari berbagai universitas ternama menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E. Mereka merasa terpanggil untuk mendukung kejujuran Eliezer dalam membongkar skenario jahat Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi putusan hakim pada 13 Februari 2022.