Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto hari ini, 6 Juni 2023. Upaya paksa itu dilakukan selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Dadan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
KPK memastikan upaya paksa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik mengusut dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Untuk keperluan penyidikan," ujar Ghufron.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.