KPK memanggil mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai klarifikasi atas asal harta kekayaannya, Rabu (1/3/2023). Dari hasil pemeriksaan, Rafael membenarkan kepemilikannya atas real estate seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara dengan nama istrinya melalui kepemilikan saham perusahaan.
Selain itu, Rafael Alun juga memiliki enam saham perusahaan dengan nilai saham mencapai Rp1,5 miliar. Enam saham itu masuk dalam kategori surat berharga LHKPN. Namun, KPK tidak bisa merinci saham-saham tersebut ke publik.
KPK akan membentuk tiga tim untuk menyelidiki aset-aset Rafael Alun, yakni tim eksaminasi, tim penelusuran harta kekayaan dan tim investigasi.
“Jadi, target kita bukan sekedar mengklarifikasi ini hartanya benar apa nggak, tapi asalnya dari mana? Kalau asalnya bisa dipertanggungjawabkan, toh di LHKPN kan asal harta cuma disebut waris, hibah dengan akta, hibah tanpa akta atau hasil sendiri, cuma itu aja. Nah, ini yang kita dalami sekarang,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak jadi sorotan publik setelah putranya, Mario Dendy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.