NEWSTICKER

53 Perempuan dan Anak Dikurung Diduga jadi Korban Perdagangan Orang

Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibekuk (berpakaian oranye). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

53 Perempuan dan Anak Dikurung Diduga jadi Korban Perdagangan Orang

Ahmad Mustaqim • 27 July 2023 19:48

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni AW, 43, warga Kota Yogyakarta dan SU, 49, warga Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya menampung puluhan orang di sebuah rumah.

"Korbannya perempuan dan anak-anak sebanyak 53 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Archye mengatakan tindak pidana itu memanfaatkan bangunan milik terduga pelaku AW, yakni di Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Para perempuan dan anak-anak dikurung di lokasi tanpa dibolehkan keluar.

"Korban di antaranya berasal dari luar DIY, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata dia.

Menurut dia, tindakan menyerupai penyekapan itu terbongkar usai salah satu korban kabur lewat jalur belakang bangunan. Salah satu korban menjebol atap bangunan warga dan melapor ke polisi.

Dari laporan itu, aparat menggerebek dan mendapati puluhan perempuan dan anak-anak di bawah umur. Informasi dari para korban, mereka dilarang keluar dengan alasan apapun saat siang hari.

"Mereka hanya boleh keluar dari penampungan ketika bekerja mulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Archye.

Kedua terduga pelaku itu mempekerjakan mereka di sebuah tempat karaoke di kawasan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. Bahkan, para pelaku sudah menjalankan tindakan itu sejak 2014 silam.

Selain mengamankan puluhan korban, aparat juga mendapat sekitar 120 KTP perempuan diduga menjadi korban. Informasi lain, para calon korban direkrut dan dibelikan gawai, pinjaman uang, lalu dikontrak dengan klaim sebagai pekerja. Isi kontrak itu, para perempuan setiap bekerja dibayar Rp100 ribu dan 25 persennya disetor ke terduga pelaku.

Kini, kedua terduga pelaku mendekam ditahan Polresta Yogyakarta. Aparat menjerat AW dan SU dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

"Untuk korban sebagian kami pulangkan ke daerah asal, dan ada yang anak-anak kami titipkan di penitipan anak," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)